Minggu, 15 Juli 2018

PSIKOLOGI PERKEMBANGAN "PRO KONTRA TERHADAP SEUATU FENOMENA"

Disusun Oleh:
Mualifah Khoirunnisa
NIM: 210317316 (PAI J)
PRO  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA (PERMENDIKBUD) NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH
Permendikbud 23/2017 Pasal 2: (1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.  (2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.  (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari bebagai pihak, khususnya pihak-pihak yang berkecimpung dalam dunia pendidikan. Meskipun kebijakan tersebut dibuat karena beberapa pertimbangan. Diantaranya sebagaimana dikutip dari SALINAN PERMENDIKBUD NO. 23 Tahun 2017, menimbang:
a. Bahwa untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, perlu penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah;
b. Bahwa agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah.
Namun, kebijakan tersebut banyak ditolak oleh tenaga pendidik, khususnya guru materi Bahasa Asing, Agama, dan materi lain yang jam mengajarnya kurang dari 8 jam. Sebagaimana dilansir dalam artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Kebijakan Lima Hari   Sekolah Ditujukan Untuk  Guru", “Adapun pencapaian kuota jam mengjaar tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan professional. Peraturan ini membuat sejumlah guru kelimpungan. Khususnya guru mata pelajaran Bahasa Asing, Agama, Sosiologi, dan sejumlah pelajaran lain yang kuota jam belajarnya sedikit. Kemudian, sebagian guru memilih mengajar di tempat lain demi memenuhi kuota tersebut. Namun, cara ini akan sulit diterapkan oleh para guru di daerah. Sebab, biasanya jarak antara satu sekolah dengan sekolah yang lain cukup jauh atau akses jalan yang harus dilalui terbilang sulit.”
Terlepas dari semua itu, perlunya pendidikan karakter bagi anak di era modern seperti ini perlu menjadi perhatian. Dikutip dari laman liputan6.com “Muhadjir menjelaskan, salah satu syarat pendidikan karakter bisa berjalan baik adalah keberadaan guru di sekolah secara mutlak.  Sehingga dalam PERMENDIKBUT 23/2017 Pasal 1 Ayat 3 yang berbunyi: “guru sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Sehingga kebijakan tersebut membuatn guru menjalankan fungsinya sebagai tenaga pendidik secara optimal. Kebijakan tersebut sudah berjalan dengan baik di kota Kediri. Dilansir dalam liputan6.com “Pada kesempatan ini, Mendikbud juga mengapresiasi pendidikan di Kota Kediri yang sudah berlangsung dengan baik. Ia berharap, pemerintah juga menekankan pentingnya pendidikan karakter bangsa yang juga mengacu program Presiden Joko Widodo.”Mendikbud, Muhadjir Effendy, menyatakan kebijakan ini dinilai efektif bagi kegiatan belajar mengajar. Pernyataan tersebut dilansir dalam artikel yang telah tayang di Tribunnews.com. 
Dari uraian diatas, disini saya menyatakan setuju dengan kebijakan PERMENDIKBUD yang memberlakukan hari sekolah selama 8 jam sekolah perhari atau 40 jam selama 5 hari dalam satu minggu. Tidak hanya karena pentingnya pendidikan karakter bagi anak, dan menjadikan kinerja guru sebagai tenaga pendidik lebih optimal, juga mempertimbnagkan dari aspek prikologi pendidikan yang  menyatakan pentingnya tugas dan kompetensi guru sebagai tenaga pendidik untuk mewujudkan peserta didik yang ideal. Kehadiran guru dalam proses belajar-mengajar sangat diperlukan dan tetap memegang peranan penting. Peranan guru tidak dapat digantikan oleh mesin, radio, tape-recorder ataupun oleh computer yang paling modern seklipun. Masih terlalu banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, system nilai, perasaan, motivasi dan lain-lain yang dibuthkan dalam proses pengajaran tidak dapat penuhi oleh alat-alat tersebut.  Sehingga semakin lama anak berada di sekolah pengaruh guru yang disalurkan kepada anak semakin besar, tidak hanya pada transfer ilmu pengetahuan, melainkan pada aspek afektif dan juga psikomotorik anak. Karena guru sebagai tenaga pengajar/pendidik memberikan contoh juga teladan yang baik bagi anak didik.
Mempertimbangkan fungsi lembaga pendidikan formal sebagai pendukung pendidikan keluarga, saya sangat mendukung diberlakukannya kebijkan tersebut. Peranan sekolah sebagai lembaga yang membantu lingkungan keluarga, maka sekolah bertugas mendidik dan mengajar serta memperbaiki dan memperhalus tingkah laku anak didik yang dibawa keluarganya. Jelasnya bisa dikatakan bahwa sebagian besar pembentukan kecerdasan (pengertian), sikap dan minat sebagai bagian dari pembentukan kepribadian, dilaksanakan oleh sekolah.  Sehingga saya nyatakan bahwa lembaga pendidikan formal yang memberlakukan kebijakan tersebut dapat menajdi alternative terbaik bagi orang tua yang dalam kesehariannya membagi waktunya untuk bekerja. Dengan begitu, peran orang tua sebagai tenaga pendidik dalam lingkungan keluarga dapat dibantu degan peran guru disekolah ketika orang tua sedang dalam pekerjaannya.
Tidak dapat dikatakan bahwa kebijakan tersebut mengurangi peran lembaga pendidikan keluarga dan masyarakat. Justru dengan kebijakan tersebut memberikan peluang bagi lembaga pendidikan keluarga dan lembaga pendidikan masyarakat untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal. Karena dalam peraturan tersebut sekolah hanya 5 hari dalam satu minggu, sehingga sisa hari dalam satu minggu sebagai waktu istirahat dari kegiatan sekolah formal dapat  dihabiskan dengan keluarga. Dengan begitu saya sangat setuju dengan kebijakan tersebut, mempertimbangkan fungsi keluarga sebagai lembaga pendidikan dasar bagi anak. Juga sesuai dengan jam kerja orang tuanya yang pada hari tersebut juga tidak terbebani dengan tugas pekerjaan, sehingga orang tua sebagai tenaga pendidik di keluarga dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Keluarga menjadi salah satu factor eksternal yang mempengaruhi belajar anak. Siswa yang belajar menerima pegaruh dari keluarga berupa: cara orang tua mendidik, hubungan antara anggota keluarga, suasana rumah tangga, dan keadaan ekonomi keluarga.
Mengingat luas dan bebasnya pengaruh yang diberikan pendidikan masyarakat pada anak, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi terbaik dari berbagai permasalahan social yang kerap menjadikan anak sebagai korban. Bukan berarti diberlakukannya peraturan tersebut membuat anak terputus kreativitasnya karena tidak ada waktu untuk kegiatan tambahan seperti les, atau kursus, justru dari peraturan tersebut, kegiatan ekstrakulikuler bagi anak lebih terorganisir dan terkontrol, karena masih berada di bawah pengawasan sekolah. Beda pengaruhnya dengan pendidikan masyarakat yang dilakukan tanpa pengawasan dan control dari sekolah dan cenderung lebih bebas dalam segala hal. Sebagaimana dikutip dari salinan PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2017 Pasal 5 Ayat 1, yang berbunyi “ hari sekolah bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokulikuler, dan ekstrakulikuler.” Sehingga sisa hari dalam seminggu yang tidak digunakan anak untuk mengahabiskan waktunya di sekolah formal, dapat digunakan untuk bersosial masyarakat dengan pendampingan penuh dari orang tua. Sehingga sekalipun anak berada dalam lingkungan masyarakat yang memunginkan mendapat pengaruh yang luas, tetap dapat dikontrol dengan baik oleh orang tua. Dengan begitu peran lembaga keluarga dan lembaga masyarakat yang saling berhubungan dalam proses pendidikan anak dapat berjalan dengan baik, dan mengurangi berbagai dampak kurang baik yang mungkin terjadi pada anak akibat pengaruh masyarakat luas. 
Meskipun realitanya sampai saat ini masih belum semua sekolah menerapkan system tersebut karena beberapa kendala, namun alangkah baiknya bila semua lembaga pendidikan menerapkan system yang sama. Yang berarti melakukan peningkatan kualiitas sekolah. Mengingat pentingnya pendidikan karakter dan dampak positif dari peraturan pendidikan tersebut. Tidak samapai disitu saja, karena yang mampu melaksanakan peraturan tersebut hanya sekolah-sekolah yang sarana prasarananya memadai juga memliki potensi pendidik yang kreatif dalam menciptakan suasana pendidikan, menunjukkan mutu yang baik pula yang mungkin dapat diperoleh anak. Dengan begitu peran ini perlu terus diterapkan sekalipun tidak menjadi peraturan sah preseiden. Dengan begitu lembaga pendidikan akan bersaing meningkatkan mutu pendidikan yang diberikan yang salah satu arah peningkatan mutunya adalah dengan memberlakukan peraturan tersebut.
Dalam peraturan tersebut tidak diperlakukan perubahan kurikulum yang berdampak pada siswa. Peraturan tersebut ditujukan untuk guru yaitu , pemenuhan beban kerja guru diperluas menjadi 5M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan. Hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari, atau 40 jam selama lima hari dalam seminggu. Ketentuan itu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam selama lima hari dalam satu minggu. Mata pelajaran agama merupakan bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter. Kemdikbud melakukan sinergi untuk menjalin kerja sama penerapan Penguatan Pendidikan Karakter dengan Madrasah Diniyah. PPK memiliki lima nilai utama meliputi religius, nasionalis, gotong royong, mandiri dan integritas. Melalui lima hari sekolah, fokus pembinaan karakter berlangsung bukan semata pada Kegiatan Belajar Mengajar intrakurikuler, tapi juga mencakup kokurikuler dan ekstrakurikuler dengan suasana yang menyenangkan bagi siswa.
Bagi anak-anak sendiri sekolah 5 hari merupakan hal yang menyenangkan, karena dapat menikmati waktu libur yang lebih banyak dibandingkan biasanya. Ditinjau dari segi psikologis anak juga, menunjukkan bahwa dunia anak sebagian besar adalah bermain. Sehingga 5 hari sekolah menjadi jumlah hari yang ideal bagi anak dimana sisa hari dalam seminggu bisa digunakan untuk bermain dan bercengkrama dengan keluarga. Selain itu, bagi remaja yang sebagian waktunya dihabiskan untuk kegiatan diluar rumah misalnya di sekolah dan memiliki hubungan yang menjadi renggang dengan kedua orang tuanya, ini dapat menjadi solusi. Dengan kebijakan ini remaja memiliki waktu lebih untuk dapat berkomunikasi dengan kedua orang tua. Karena menimbang betapa pentingnya hubugan orang tua dengan anak khususnya di usia remaja. Sehingga saya sangat mendukung peraturan sekolah 5 hari. Dengan alasan “begitu pentingnya factor keterikatan yang kuat antara orang tua dan remaja dalam menentuka arah perkembangan remaja, maka orang tua senantiasa harus menjaga dan mempertahankan keterikatan ini. 
Peraturan tersebut menjadi alternatif terbaik menyikapi banyaknya kasus hubungan yang kurang baik antara anak dan orang tua. Juga renganggngnya hubungan anak dengan orang tua karena orang tua siuk bekerja, sedangkan anak sebagian besar harinya dalam seminggu dihabiskan di sekolah. Sehingga saya mendukung peraturan tersebut. Suatu studi mendokumentasikan mengenai gagasan ini dengan menganalisis surat-surat yang ditulis oleh anak-anak usia sekolah pada salah satu surat kabar local dengan tema “Apa yang Membuat Ibu jadi Terhormat.” Banyak dari anak-anak ini berkata bahwa mereka selamanya menghargai kehadiran ibu dalam kehidupan mereka: “dia namoaknya selalu memahami bagaimana perasaan saya.” Komentar-komentar ini menyiratkan bahwa pada masa akhir anak-anak, secara tipikal ikatan antara orang tua dan anak-anak sangat kuat (Seifert & Hoffnugh, 1994).
Dalam belajar di sekolah, factor guru dan cara mengajarnya merupakan factor yang penting pula. Sikap dan kepribadian guru, tinggi-remdahnya pengetahuan yang dimiliki guru, dan cara guru mengajarkan pengetahuan kepada anak didiknya, dapat turut menentukan hasil belajar yang dapat dicapai anak.
Jadi, saya setuju dengan kebijakan tersebut, karena dari peraturan tersebut tidak terdapat dampak negative bagi pelaku pendidikan. Justru membawa dampak yang positif sebagaimana telah saya uraikan di atas. Beberapa lembaga sekolah yang mengalami kendala dalam menjalankan kebijakan tersebut dapat terus meningkatkan mutu sarana prasarananya juga potensi pendidik, agar mampu menerapkan peraturan tersebut, dan terwujud lembaga sekolah yang benar-benar mampu melahirkan peserta didik yang berkarakter.






DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Sutrisno, Suyoto Arief, Syamsudin Basyir, and Abu Darda’, Psikologi Pendidikan (Ponorogo: Pondok Medrn Darussalam Gontor)
Desmita, Psikologi Perkembangan (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2015)
Fachrudin, Fachri, https://nasional.kompas.com/read/2017/07/12/19294391/mendikbud--kebijakan-lima hari-sekolah-ditujukan-untuk-guru.
Samuel Febrianto, Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekolah 5 Hari dalam Sepekan Siap Diberlakukan, http://www.tribunnews.com/pendidikan/2017/06/13/sekolah-5-hari-dalam-sepekan-siap-diberlakukan.
Hasbullah, Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013)
Ihsanuddin, ‘Ini Perbedaan Aturan Hari Sekolah Pada Permendikbud Dan Perpes’. https://nasional.kompas.com/read/2017/09/06/14562281/ini-perbedaan-aturan-hari-sekolah-pada-permendikbud-dan-perpres.
Sobur, Alex, Psikologi Umum (Bandung: Pustaka Setia)

https://m.liputan6.com/news/read/3024637/mendikbud-tetap-ajukan-kebijakan-sekolah-5-hari,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar