DEMOKRASI
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “Pendidikan Kewarganegaraan”
Yang diampu oleh: Zamzam Mustofa, M.Pd
Disusun oleh:
Mualifah Khoirunnisa 210317316
Kelompok 3. PAI. J
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONOROGO
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan. Pertama, hamper semua Negara di dunia ini telah mnejadikan demokrasi sebagai asanya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur, sementara di Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kendati sama-sama Negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap Negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan, dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu system politik.
Dalam makalah ini dibahas tentang pengertian, makna, dan manfaat demokrasi, prinsip dan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan, dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian, Makna, dan Manfaat Demokrasi?
2. Apa Prinsip dan Nilai-nilai Demokrasi?
3. Bagaimana Esensi Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan Demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia?
C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian, Makna, dan Manfaat Demokrasi
2. Mengetahui Prinsip dan Nilai-nilai Demokrasi
3. Mengetahui Esensi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Demokrasi di Indonesia
4. Mengetahui Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Makna, dan Manfaat
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kraros/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang mengggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara telah dijamin.
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat. System politik demokrasi adalah system yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan Negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Pemerintahnya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan “rule of low”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai system social; dan secara psikologi sebagai wawasa, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat. Hal yang tidak terdapat dalam pilar demokrasi universal adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia, yakni “Demokrasi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang merupakan ciri khas demokrasi Indonesia.
Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles bukanlah bentuk pemerintahan yang ideal. Mereka menilai demokrasi sebagai pemerintahan oleh orang miskin atau pemerintahan oleh orang dungu. Demokrasi Yunani Kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya Negara-negara kerajaan di Eropa sampai abad ke-17. Namun demikian pada akhri abad ke-17 lahirlah demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes, Montesquieu, dan J.J. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep Negara-bangsa di Eropa.
Dengan demikian sampai saat ini, demokrasi diyakini menjadi pilihan banyak Negara guna mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan dan keadilan rakyatnya. Demokrasi sangatlah penting dan diperlukan masyarakat, tidak hanya sekedar pemerintah yang memegang kendali dalam pengaturan suatu Negara, perlu adanya masyarakat yang komlemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu Negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan Negara. Dengan demokrasi tidak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhkan. Yang ada saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan tercipta.
Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan. Dalam pemerintahan itu rakyat mempunyai kedudukan utama karena merekalah pemilik kekuaasaan tertinggi di Negara yang bersangkutan. Rakyat adalah pihak yang berkehendak mengorganisasikan diri dalam pembentukan Negara. Oleh karena itu demokrasi juga disebut pemerintahan dari rakyat. Ketika Negara sudah berdiri, maka rakyat pulalah yang kemudian menjalani proses kehidupan bernegara, beik dalam pembentukan, pelaksanaan, maupun dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
B. Prinsip dan Nilai-nilai Demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy, yaitu menunjuk pada bagiamana proses demoktasi itu dilaukan. Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan.
Selain bentuk demokrasi sebgaiamana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebgaai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam eplaksanaan demokrasi. Konsekuensi dari implementasi system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan bebas, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara, bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan capital.
2. Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi ini lazimnya dilakasanakan di Negara-negara komunis seperti, Rusia, China, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara. Menurut system demokrasi ini masyarakat masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mnegatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administrative yang besar misalnya distrik atau kota. Unit-unit administrative yang lebih besar ini kemudian akan memilih calon-calon administrative yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan nasional. Susunan ini sering disebut dengan struktur “piramida” dari “demokrasi delegatif”.
3. Demokrasi berdasar Nilai-nilai Pancasila
Realisasi demokrasi di Indonesia tidak mungkin hanya memaksakan konsep-konsep yang berkembang di Barat, melainkan filosofi dan care values demokrasi yang dikembangkan secara konstektual berdasarkan filosofi bangsa Indobesia, identitas nasional Indonesia (historical experience) sera unsur-unsur budaya bangsa (element of civic culture).Perkembangan ‘historical and civic culture’ memiliki kontribusi yang sangat kuat bagi pertumbuhan demokrasi, oleh karena itu tidak mungkin pendidikan demokrasi melalui pendidikan kewarganegaraan hanya dengan prespektif demokrasi Barat. Hal itu berlandaskan pada fakta bahwa pengalaman sejarah dan budaya suatu bangsa sebagai sejarah dan budaya kewarganegaraan memberikan landasan yang kuat bagi pertumbuhan demokrasi lebih lanjut. Sebenarnya di dunia ini juga dikenal demokrasi deliberative, yaitu pelaksanaan demokrasi dengan berdasarkan pada suatu nilai dan cita-cita yang luhur dan baik secara moral.
Pandangan demokrasi sebagaimana terkandung dalam ‘Staats-fundamentalnorm’ pembukaan UUD 1945 terutama alinea IV sebagai berikut: “ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam bentuknya yang ideal system pemerintahan demokrasi itu mengandung prinsip-prinsip ini:
1. Prinsip kedaulatan rakyat
Dalam Negara demokrasi rakyat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada para anggota badan legislative, pejabat eksekutif, para hakim pelaksana kekuasaannya yudikatif untuk mengatur kehidupan bernegara.
2. Persamaan Politik
Berarti persamaan kesempatan berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Tidak ada kesamaan tingkat pertisipasi warganegara dalam kehidupan demokrasi.karena kemampuan dan kemauan warga Negara dalam memanfaatkan kesempatan berpartisipasi politik itu berbeda satu dengan yang lainnya. Kesempatan berpartisipasi tersebut sesuai dengan kehendak dan kemampuannya.
3. Konsultasi kepada Rakyat
Adanya mekanisme kelembagaan agar para pejabat pemerintah dapat mengetahui kebijakan-kebijakan yang diharapkan rakyat.
4. Majority Rule dan Minority Right
Berarti bahwa putusan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat. dan juga harus mempertimbangkan kehendak minoritas.
5. Pemerintahan yang Terbatas
Kekuasaan pemerinatahan harus dibatasi oleh hukum dan konstitusi tertulis maupun tak tertulis yang harus dipatuhi.
6. Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan
Untuk membatasi penggunaan kekuasaan oleh penguasa maka kekuasaan Negara harus dibagi di antara sejumlah lembaga dan badan pemerintah yang berbeda.
7. Chek and Balances
Control dan saling mengimbangi agar tidak terjadi dominasi satu cabang kekuasaan atas cabang kekuasaan yang lain, maka harus diciptkan system yang memungkinkan masing-masing lembaga atau cabang pemerintahan mempunyai kekuasaan untuk mengontrol kekuasana lembaga lain.
8. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Tujuan pemerintahan demokrasi adalah mewujudkan kesejahteraan keadilan dalam masyarakat.
9. Pergantian Pemimpin melalui Pemilihan Salah satu nilai yang dijunjung tinggi dalam demokrasi adalah anti kekerasan. Dalam demokrasi harus diupayakan agar pergantian pemimpin itu berlangsung secara damai dan teratur.
C. Esensi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Demokrasi di Indonesia
Berdasarkan isi dari penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 tersebut bahwa dengan Pokok-pokok pikiran tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan atau dijabarkan secara normative dalam pasal-pasal UUD 1945. Pokok-pokok Pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
(1) Pokok Pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima aliran pengertian Negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan wilayah seluruhnya jadi Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perorangan, Negara menurut pengertian Pembukaan UUD 1945 tersebut mneghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, Negara, peyelenggaraan Negara, dan setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentinga golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
(2) Pokok Pikiran Kedua : “ Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menetukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujaun itu yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan social yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
(3) Pokok Pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Pokok pikiran ini dalam ‘Pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa system Negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majlis Permusyawaratan Rakyat, (namun setelah reformasi diubah menjadi ‘kedaulatan di tangan rakyat, dan dilakukan menurut UUD’ Pasal 1 ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945). Pokok pikiran inilah yang merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
(4) Pokok Pikiran Keempat : “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Pokok pikiran keempat dalam ‘Pembukaan’ ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mnegandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan tentang aliran bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua tentang cita-cita Negara yaitu keadilan social dan pokok pikiran ketiga adalah merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Bilamana kita pahami secara sistematis maka pokok pikiran I, II dan III memiliki makna kenegaraan sebagai berikut: Negara ingin mewujudkan suatu tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I). agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republic yang berkedaulatan rakyat (pokok pikiran I dan III).
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak dan karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”. Berdasarkan pengertian tersebut secara konkrit demokrasi di Indonesia yang berjatidiri, adalah demokrasi yang berdasarkan filsafat bangsa dan Negara Indonesia yaitu Pancasila yang secara constusional terkandung dalam staatsfundamentalnorm yaitu pembukaan UUD 1945, yang merupakan norma dasar dan merupakan suatu sumber dari hukum dasar Indonesia. Atas dasar itulah maka praksis demokrasi di Indonesia akan memiliki karakteristik sendiri secara kontekstual, sehingga dapat meningkatkan taraf kesejahteraan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demokrasi Indonesia yang berjatidiri harus melandaskan pada core values Theositas (Ketuhanan Yang Maha Esa sila I), dan Humanitas (Kemanusiaan yang adil dan beradab sila II). Demokrasi Indonesia yang berjatidiri secara das sollen, mendasarkan pada national identity dan element of civic culture, yaitu nasionalisme Indonesia yang multicultural, Bhineka Tunggal Ika.
Tujuan demokrasi dewasa ini nampaknya masih sangat jauh dari tujuan Negara, praksis demokrasi lebih menekankan pada hak individu tanpa meletakkan pada tujaun kesejahteraan bangsa. Akibatnya demokrasi menghasilkan kekuasaan individu, prakterk politik transaksionalisme yaitu transaksi politik yang meletakkan korelasi kekuasaan dengan uang, kebebasan individu dan popularitas, sehingga akibatnya kepemimpinan Indonesia tidak didasarkan atas kapabelitas pemimpin melainkan uang, kepuasan individu dan popularitas. Sebagai fakta sekarang banyak artis, pengusaha dan kalangan masyarakat yang popular menjadi pemimpin politik dan bangsa.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi adalah pemerintahan yang mengutamakan rakyat, atau biasa disebut pemerintahan Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Makna demokrasi sendiri merujuk kepada konsep kehidupan Negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. Sedangkan manfaat demokrasi dalam kehidupan bernegara adalah untuk mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan dan keadilan rakyatnya.
Prinsip demokrasi diantarnya: Prinsip kedaulatan rakyat, Persamaan Politik, Konsultasi kepada Rakyat, Majority Rule dan Minority Right, Pemerintahan yang Terbatas, Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan, Chek and Balances, Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Pergantian Pemimpin. Sedangkan nila-nilai demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy.
Esensi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan Demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari penjabaran pokok-pokok bahasan dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan penjabaran dari Dasar Filsafat Negara, Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia saat ini lebih menekankan pada hak individu tanpa meletakkan pada tujaun kesejahteraan bangsa. Akibatnya demokrasi menghasilkan kekuasaan individu, prakterk politik transaksionalisme yaitu transaksi politik yang meletakkan korelasi kekuasaan dengan uang, kebebasan individu dan popularitas, sehingga akibatnya kepemimpinan Indonesia tidak didasarkan atas kapabelitas pemimpin melainkan uang, yang jauh dari tujuan pelaksaan Demokrasi.
DAFTAR PUSTAKA
Harini Sri, Bambang Sutasmono, Widi Raharjo, Kustadi, Titon Slamet Kurinia, Umbu Rauta, and others. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Kaelan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
RISTEKDIKTI. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar