Selasa, 26 Februari 2019

studi materi PAI di SMP "SEJARAH NABI MUHAMMAD DALAM MEMBANGUN EKONOMI DI MADINAH"


SEJARAH NABI MUHAMMAD DALAM MEMBANGUN EKONOMI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Studi Materi PAI di SMP
Dosen Pengampu:
Annas Ma’ruf, M.Pd.I
Disusun oleh:
Asialawati                               210317
Mualifah Khoirunnisa             210317316
Ari Hidayatul Mustafid          210317216

Kelas/semester:
PAI J/03
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
2018



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Rasulullah memiliki jiwa wirausaha sejak dini. Beliau sudah menggembala kambing, dan berdanang sebelum menjadi Nabi. Dari pengelaman beliau tersebut Rasulullah membangun perekonomian umat Islam, dengan cara berdanang sesuai dengan cara yang di tetapkan dalam Al-Qur’an.
Hijrahnya Rasulullah ke Madinah, membawa perubahan besar pada kota yang awalnya bernama Yasrib ini. Madinah merupakan Negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas ekonomi yang rendah. Oleh karena itu, peletakan dasar-dasar system keuangan Negara yang dilakukan Rasulullah saw. merupakan langkah yang signifikan, sekaligus brilian dan spektakuler pada masa itu, sehingga Islam sebagai sebuah agama dan Negara dapat berkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relative singkat dan dilakukan secara bersamaan.
Hijrah Nabi Muhammad saw. dan para sahabat dari Mekah ke Madinah sekaligus juga membawa dampak hilangnya mata pencaharian yang salama ini telah mereka lakukan di Mekah. Oleh sebab itu, setelah hijrah salah satu hal yang dipikirakan Nabi Muhammad saw. adalah bagaimana membangun kembali keiatan ekonomi dan perdagangan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Sejarah Nabi Muhammad saw. dalam Membangun Ekonomi?
2.      Bagaimana Pembangunan Ekonomi Umat Islam di Madinah?
3.      Bagaimana Keadilan Ekonomi Dalam Piagam Madinah?
4.      Apa Prinsip-Prinsip Pembangunan Ekonomi di Madinah?
5.      Apa Keteladanan Muhammad saw. dan Sahabat Dalam Membangun Ekonomi di Madinah?
C.     TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui Sejarah Nabi Muhammad saw. dalam Membangun Ekonomi
2.      Mengetahui Pembangunan Ekonomi Umat Islam di Madinah
3.      Mengetahui Keadilan Ekonomi Dalam Piagam Madinah
4.      Mengetahui Prinsip-Prinsip Pembangunan Ekonomi di Madinah
5.      Mengetahui Keteladanan Muhammad saw. dan Sahabat Dalam Membangun Ekonomi di Madinah
BAB II
PEMBAHASAN
A.    SEJARAH NABI MUHAMMAD DALAM MEMBANGUN EKONOMI
1.      Pengalaman sebagai pelaku ekonomi dan perdagangan
a.       Pengalaman dalam menggembala kambing
Semenjak yatim piatu, Nabi hidup bersama pamannya yaitu Abu Tholib. Dan beliau hidup sebagai seorang wirausahawan dalam menggembala kambing pamannya dan milik penduduk makkah lainnya. Pengalaman sebagai wirausahawan beliau memiliki sifat ulet, sabar, tabah, tenang, dan terampil.
b.      Pengalaman mengikuti pamannya berdagang ke negeri Syam
Pada usia 12 tahun, nabi sudah memperoleh pengalaman saat berdagang di Syam. Dalam perjalanannya beliau mendapat wawasan pengetahuan yang luas dengan menyaksikan berbagai peninggalan sejarah berupa bekas kerajaan zaman dahulu. Dari situlah jiwa kemandirian dalam berdagangnya mulai tumbuh.
c.       Pengalaman sebagai karyawan dari pengusaha Khadijah
Sekitar usia 20-25 tahun, nabi Muhammad menunjukkan jiwa kewirausahaannya yang tangguh. Hal tersebut terbukti karena beliau mendapatkan kepercayaan dari Khadijah binti Khuwalid dalam menjalankan perniagaannya di negeri Syam. Dengan kejujuran dan kesopanan yang beliau miliki saat itu, perdagangan atau perniagaan yang beliau lakukan saat itu sangat sukses dan mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Dan dalam menghadapi persaingan dari pedagang lain beliau hadapi dengan jujur dan sopan.
2.      Membangun Ekonomi Keluarga
Usia 25 tahun, nabi menikah dengan Khadijah. Beliau menjalankan bisnisnya dan berkembang pesat sampai keberbagai negara seperti Yaman, Oman dan Bahrain. Beliau tetap menggunakan prinsip jujur dan sopan santun dalam meneruskan bisnisnya. Rumah tangga beliaupun tergolong memiliki perekonomian yang mapan dan sejarah mencatat, setelah nabi diangkat menjadi Rasul pada umur 40 tahun, semua hartanya digunakan untuk biaya dakwah. Nabi Muhammad berhasil membangun perekonomian keluarganya dengan cemerlang sebelum usia 40 tahun.
3.      Membangun Ekonomi dan Perdagangan Umat
Setelah Nabi Muhammad saw diangkat menjadi rasul dan melaksanakan dakwahnya dimakah selama 13 tahun, kemudian ke Yasrib atau Madinah, tiba pada tanggal 12 rabiul awal tahun 1 hijriyah, disamping sebagai rasul beliau juga sebagai kepala pemerintah di Madinah, maka beliau mulai membangun dan menetapkan berbagai kebijakan antara lain:
a.       Membangun masjid nabawi sebagai tempat beribadah, berkumpul dan berinteraksi dan juga sebagai tempat pertama kali untuk sholat jum’at.
b.      Membangun keharmonisan umat dengan konsep ukhuwah islamiyah berupa mempersatukan kaum muhajirin dan anshor sehingga terjadi ta’awun (tolong menolong) diantara mereka.
c.       Membangun perekonomian dan perdagangan dengan membangun pasar Baqi al zubair, menetapkan timbangan dan takaran agar tidak merugikan antara pembeli dan penjual, dan menetapkan standar dirham dan dinar sebagai alat tukar yang sah.[1]
B.     PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT DI MADINAH
Sebelum Nabi Muhammad hijrah, kota Madinah dikenal dengan nama Yasrib. Penduduknya terdiri  atas suku bangsa Arab dan Yahudi. Dari segi ekonomi maupun politik, penduduk Yahudi memiliki posisi yang paling kuat di antara penduduk Yasrib yang lain. Bahkan, mereka pernah menguasai bidang politik di sana. Kondisi ekonomi muslimin setelah hijrahnya Rasulullah, tepatnya sesudah lahirnya Piagam Madinah.[2]
Dilihat dari komunitas sosialnya, penduduk Madinah sangat heterogen. Secara keseluruhan, penduduk Madinah terdiri atas sebelas kelompok. Delapan kelompok berasal dari bangsa Arab. Adapun yang peling dominan di antara mereka adalah klan (suku) Khazraj dan Aus yang berasal dari Arab bagian selatan. Mereka adalah masyarakat yang menguasai lahan pertanian di Madinah. Masih ada tiga kelompok kecil asing yang tinggal di Madinah. Mereka terdiri atas suku Nadir, Qainuqa, dan Quraizhah yang sebagian besar adalah kaum Yahudi. Mereka lebih menguasai dunia perdagangan karena mereka tinggal di pusat pemukiman Madinah.
Pada tahun-tahun awal sejak dideklarasikan sebagai sebagai sebuah Negara, Madinah hamper tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilaksanakan kaum muslimin secara gotong-royong dan sukarela. Untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, mereka memperoleh pendapatan dari berbagai sumber yang tidak terikat. Rasulullah tidak  memperoleh gaji dari Negara atau masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil yang umunya berupa bahan makanan. Tamu-tamu yang datang menemui Rasulullah, kebanyakan adalah orang miskin, yang kemudian diberi makanan, juga pakaian. Ketika tidak mempunyai uang, biasanya Bilal meminjam uang dari orang Yahudi kemudia dibayarkan oleh Rasulullah SAW. Dalam beberapa hal, Rasulullah juga membiayai perjalanan mereka dan memberi berbagai hadiah.
Pada tahun kedua Hijriah, turunnya surat Al-Anfal (Rampasan Perang), yang menentukan tata cara pembaian harta ghanimah. Pada tahun ini pula, Allah SWT. Mewajibkan kaum muslim menunaikan zakat fitrah pada setiap bulan Ramadhan. Pada tahun kesembilan Hijriah, Allah SWT. menurunkan ayat yang mengatur alokasi pengeluaran zakat. Pada tahun keenam Hijriah, Rasulullah menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang nonmuslim, khususnya ahli ktab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer. Rasulullah juga menerapka system kharaj yakni pajak tanah yang dipungut dai kum non muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukkan. Juga pajak ushr, yaitu pajak bea import yang dikenakan kepada semua pedagang dan dibayar hanya sekali dalam setahun serta hanya berlaku terhadap barang-barang yang bernilai lebih dari 200 dirham.[3]
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun. Hal ini merupakan implikasi nyata dari kehidupan masyarakat madinah dimasa lalu yang selalu dihiasi oleh berbagai peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti, hingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memperhatinkan. Oleh kareana itu, Rasulullah memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama pada faktor keuangan. Dengan hal ini, strategi yang dilakukan oleh Rasulullah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.


a.       Membangun masjid
Selain menjadi tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai Masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islam Centre. Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari tempat pertemuan para anggota parlemen, sekretariat negara, mahkamah agung, makras besar tentara, pusat pendidikan dan pelatihan para juru kdakwa, hingga baitul mal.
b.      Merehabilitas Kaum Muhajir
Kaum muslim yang melakukan hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga, baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan, dan berada dalam kondisi yang memperhatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan.
c.       Membuat Konstitusi Negara
Tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah adalah menyusun Konstitusi Negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara, baik muslim maupun non-muslim. sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, orang dilarang melakukan berbagai aktivitas yang dapat mengganggu stabilitas manusia dalam alam. Dalam kerangka ini, Rasulullah Saw melarang setiap individu memotong rambut, menebang pohon atau membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan ataupun peperangan disekitar kota Madinah.
d.      Meletakan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Rasulullah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-quran. Seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’an.[4]
C.     KEADILAN EKONOMI DALAM PIAGAM MADINAH
Dalam kehidupan ekonomi, prinsip tolong menolong menjadi hal yang penting untuk membangun kebersamaan maupun persaudaraan yang harmonis sntar masyarakat Madinah. Nabi Muhammad saw. melalui Piagam Madinah mencoba untuk mengganti tatanan masyarakat Madinah yang cenderung tidak peduli terhadap kelompok lemah. Bahkan, dalam pasal 11 Piagam Madinah disebutkan:
Bahwa orang-orang mukmin tidak boleh membiarkan seseorang diantara mereka menanggung beban utang dan beban keluarga yang wajib diberi nafkah, tetapi hendaklah mereka membantunya dengan cara yang baik dalam membayar diat.”
Selanjutnya, dalam pasal 15 juga dijelaskan:
“Dan sesunggunya perlindungan Allah itu satu. Dia melindungi mereka yang lemah. Sesungguhnya orang-orang mukmin sebagian mereka adalah penolong atau pembela terhadap sebagian yang lain, bukan golongan yang lain.”
Ketetapan pada pasal 11 ditunjukan secara khusus untuk orang-orang mukmin yang kaya agar membantu ekonomi mukmin yang kaya agar membantu ekonomi mukmin yang lemah. Dengan kebijakan ini akan tercipta hubungan yang harmonis antara golongan orang-orang mukmin, baik yang berekonomi kuat dengan yang beronomi lemah sehingga komunitas musliman pun kian kukuh.
Untuk melaksanakan kebijakan di atas, kaum Ansar sangat peduli terhadap kaum Muhajirin dengan memberi bantuan, misalnya berwujud tempat tinggal. Ada juga yang berbentuk usaha, seperti berdagang ataupun bertani. Kaum lemah selain golongan Muhajirin dan Ansar yang telah menyatakan dirinya masuk Islam dan menetap di Madinah, juga diberi bantuan.
Pada pasal 15 dijelaskan tentang hubungan antara sesame mukmin yang lebih bersifat umum. Tidak hanya terbatas pada urusan materi. Mukmin yang kaya harus menjadi penolong bagi mukmin yang lemah dan teraniaya. Seperti diceritakan dari Safwan al-Muhriz bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda; “Seorang muslim adalah saudara dengan sesame muslim sehingga tidak menganiaya dan membiarkannya. Barang siapa yang mau memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan (membalas) memenuhi kebutuhannya. Barang siapa yang melapangkan satu kesulitan dari seorang muslim, Allah pun akan melapangkan satu kesuliran dari beberapa kesulitan pada hari kiamat……” (HR. Bukhari). [5]
Beberapa kebijakan yang ditetapkan Nabi Muhammad saw itu, terdapat suatu kebijakan yang terkait persoalan ekonomi dan perdagangan yang didasarkan atas pengalaman yang diperoleh beliau selama bertahun-tahun sebagai pelaku ekonomi dan perdagangan. Dalam hal ini islam mengatur bagaimana caranya agar terpilih dan menguntungkan begi seseorang itu dilakukan dengan benara atau tidak batil. Begitu pula jika seseorang iyu melakukan perdagangan dan mendapatkan untung besar, kegiatannya dilakukan dengan cara yang benar atau tidak batil. Tijarah atau Bal’ yaitu perekonomian atau perdagangan yang dibangun Rasulallah saw sebagaimana diajarkan Allah swt dalam al-quran adalah berprinsip sebagai berikut:
a.       Melarang memakan harta dengan cara batil (termasuk didalamnya adalah perekonomian dan perdagangan yang dilakukan dengan batil).
b.      Melaksanakan perdagangan atas dasar ‘an taradin atau kerelaan (suka sama suka).
c.       Mencatat (akuntansi) dalam kegiatan perdagangan.
Adapun perekonomian dan perdagangan yang dilakukan secara batil ada 6 macam, yakni: Riba, talaqqi rukban, bal’ najasy, tadllis, garar, dan ihtikar. Penjelasan secara singkat dari ke enam tersebut sebagai berikut.
Riba artinya bertambah yang cenderung merugikan. Al-quran melarang keras pemakai riba dan menggolongkan penghuni neraka yang kekal didalamnya(QS. Al-Baqarah/2:275).
Talaqqi Rukban artinya upaya pedagang dengan cara menghadang pedagang desa yang membawa barang dagangannya belum sampai di pasar.
Bal’ Najasy artinya pengecohan dalam berdagang dalam menawarkan barang dagangannya.
Tadllis artinya transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh pembeli maupun penjual(salah satu pihak).
Garar artinya jual beli yang mengandung ketidak jelasan atau ketidakpastian antara penjual maupun pembeli(kedua belah pihak).
Ihtikar artinya spekulasi pedagang untuk mendapatkan keuntungan yang besar diatas keuntungan normal atau menjual sedikit barang dengan keuntungan yang tidak wajar.
Dari penjelasan di atas, kita tahu bahwa Nabi Muhammad saw berusaha membangun masyarakat melalui ekonomi dan perdagangan yang sehat, artinya tidak merugikan pihak manapun, sehingga semua pihak diuntungkan.[6]
D.    PRINSIP-PRINSIP EKONOMI YANG DIBANGUN NABI MUHAMMAD SAW.
Pada tahu kedua Rasulullah mulai menetapkan kewajiban mengeluarkan zakat untuk setiap umat muslim sehingga beliau juga menetapkan secara khusus para petugas pemungutnya. Selanjutnya lembaga keuangan juga mulai dibentuk. Lembaga ini dikenal dengan “Baitul Mal az-Zakat”. Selain mengelola harta zakat untuk dimanfaatkan serta dibagikan kepada yang berhak, lembaga ini juga mengelola kekayaan dari harta rampasan perang, misalnya hasil rampasan setelah berlangsungnya Fathul Makkah.
Berkaitan dengan pembagian kekayaan, khususnya tentang harta rampasan perang telah dijelasakn dalam beberapa hadis. Dalam salah satu hadis riwayat Bukhari diceritakan bahwa ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, mereka pada awalnya tidak membawa apa-apa. Kaum Ansar, sebagai pemilik tanah kemudian membagi hasil pertanian mereka demi menjamin kelangsungan hidup kaum Muhajirin. Tidak lama kemudian setelah terjadinya Perang Khaibar, kaum Muhajirin dapat mengembalikan pemberian kaum Ansar tersebut. Kondisi ini merupakan efek langsung dari pengelolaan zakat yang tepat. Mislanya dalam hal penyaluran harta kekayaan kepada yang berhak. Selain itu, juga disebabkan oleh usaha Rasulullah yang sangat baik dalam menata kehidupan ekonomi, khususnya perdagangan.
Para sahabat Muhajirin yang memiliki jiwa wirausaha selagi di Mekah, juga melanjutkan kegiatan bisnisnya di Madinah. Dengan pengalamannya, mereka langsung menunjukkan kepiawiannya dalam menawarkan dagangannya, meskipun tidak di negerinya sendiri. Dalam berbisnis, mereka juga memiliki kepribadian yang baik, tidak suka menghalalkan segala cara, dan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam. Mereka meninggalkan praktik bisnis kurang terpuji yang telah berlangsung umum di tanah Arab. Misalnya, dengan menipu, mengurangi takaran dan timbangan, melakukan monopoli, dan meninjamkan unag dengan system riba.
Sebelum Islam datang, praktik kerja sama masyarakat telah bejalan, seperti usaha jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lainnya. Akan tetapi, usaha mereka sering kurang adil karena hanya menguntungkan salah satu pihak. Oleh karena itu, Rasulullah menetapkan aturan-aturan tersebut antara lain sebagai berikut.
1.      Larangan menjual sesuatu yang belum jelas keadaan barangnya atau karena masih dalam penawaran orang lain.
2.      Perintah untuk menjual barang di pasar atau tempat perdagangan.
3.      Perintah bahwa jual beli hanya berlaku jika terdapat akad yang jeasl antara pihak penjual dengan pembeli.
4.      Larangan menaikkan harga barang yang sangat tinggi dan diputuskan secara sepihak.
5.      Menghukumi haram pada praktik penimbunan barang.
6.      Larangan mengambil keuntungan yang berlipat.
Di antara ppara sahabat yang sukses dalam bidang ekonomi dan perdagangan sebagi berikut.
a.       Abu Bakar as-Siddiq r.a
b.      Umar bin Khattab r.a
c.       Usman bin Affan r.a
d.      Zubair bin Awwan r.a
e.       Abdurrahman bi Auf r.a
Selain banyak sahabat yang memilii kekayaan berlimpah, kehidupan muslimin pada umumnya semain berkecukupan. Kaum muslimin pada zaman Rasulullah tetap hidup sederhana. Mereka tidak suka bermewah-mewahan. Mereka menggunakan harta bendanya sebagai sarana ibadah kepada Allah, misalnya untuk bersedekah kepada yang berhak dan mendukung dakwah agama Islam.[7]
Prinsip pokok tentang kebijakan ekonomi Islam yang dijelaskan Al-Qur’an yang diajarkan oleh Muhammad SAW. sebagai berikut.
1.      Allah STW. Adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
2.      Manusia hanyalah khalifah Allah SWT. Di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah SWT. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunya ha katas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4.      Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
5.      Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
6.      System warisan diterapkan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu.
7.      Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela.
8.      Penetapan sewa pada zaman Rasulullah SAW. memperoleh perhatian besar dalam rangka menjaga dan melindungi hak-hak petani penggarap dalam penentuan sewa.
9.      Baitul Mal. Yakni semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dibelanjakan sesui dengan kebutuhan Negara.
10.  Harta yang merupakan sumber pendapatan Negara disimpan di masjid dalam jangka waktu singkat untuk kemudian didistribusikan kepada masyarakat hingga tidak tersisa sedikitpun.[8]          
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Rasulullah Saw, berakar dari prinsip-prinsip Qur’an . AL-qur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah (petunjuk) bagi umat manusia dalam melakukan aktivitas di setiap aspek kehidupannya, termasuk dibidang ekonomi Islam yang dijelaskan Al-quran sebagai berikut.
a.       Allah Saw. adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
b.      Manusia hanyalah khalifah Allah Saw. Dimuka bumi, bukan pemilik segalanya.
c.       Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Saw. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak  atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
d.      Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
e.       Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
f.       Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi berbagai konflik individu.
g.      Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela, terhadap para individu yang memiliki harta yang banyak untuk membantu para anggota masyarakat yang tidak mampu.







Sumber-sumber pendapatan Negara pada masa Rasulullah
Dari kaum muslimin
Dari kaum non muslimin
Umum (primer dan skunder)
1.      Zakat
2.      Ushr (5-10%)
3.      Ushr (2,5%)
4.      Zakat fitrah
5.      Wakaf
6.      Amwal Fadhilah
7.      Nawaib
8.      Sedekah lain
9.      Khums
1.      Jizyah
2.      Kharaj
3.      Ushr (5%)
1.      Ghanimah
2.      Fai
3.      Utang Tebusan
4.      Pinjaman dari kaum Muslimin atau non-Muslim
5.      Hadiyah dari pemimpin atau pemerintahan negara lainnya

         Sumber pengeluaran Negara pada masa pemerintahan Rasulullah saw.
Primer
Skunder
1.      Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta dan persediaan
2.      Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan al-Qur’an, termasuk para pengumut zakat.
3.      Pembayaran gaji untuk wali, Qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
4.      Pembayaran upah para sukarelawan.
5.      Pembayaran utang negara.
6.      Bantuan untuk musafir (dari daerah fadak).
1.      Bantuan untuk orsng yang belajar agama di Madinah
2.      Hiburan untuk para delegasi keagamaan
3.      Hiburan untuk para utusan suku dan negara serta biaya perjalanan mereka.
4.      Hadiah untuk pemerintah negara lain.
5.      Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
6.      Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh pasukan kaum muslimin.
7.      Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
8.      Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
9.      Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
10.  Pengeluaran rumah tangga Rasulullah saw (hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya)
11.  Persediaan darurat (sebagian dari pendapatan khaibar).[9]
                 
Baitul mal berasal dari kata “bayt”  dalam bahasa Arab berarti rumah, dan “Al-Mal”  berarti harta. Secara etimologis “Baitul Mal” berarti Khazinatul Mal tempat untuk mengumpulkan atau meyimpan harta. Adapun secara terminologis adalah suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran Negara. Pada masa Rasulullah Saw. Baitul Mal  belum memiliki diwan-diwan tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (katib) yang bertugas mencatat harta. Pada saat itu beliau mengangkat Muaiqib bin Abi Fatimah ad-Dawsi sebagai penulis harta ghanimah; Zubair bin Awwam sebagai penulis harta zakat; Hudzaifah bin Yaman sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Hijaz; Abdullah bin Rawahah sebagai penulis taksiran panen hasil pertanian Khaibar; Mughirah bin Syu,bah sebagai penulis utang-piutang dan muamalat yang dilakukan Negara; Abdullah bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan kabilah-kabilah mereka dan sumber-sumber air mereka. Merekalah orang-orang pertama yang menjadi kepercayaan Rasulullah SAW.[10]                                                      
E.     KETELADANAN NABI MUHAMMAD SAW. DAN SAHABAT DI MADINAH
Kusus dalam bidang ekonomi dan perdagangan, para sahabat selalu berpedoman pada ajaran Al-Qur’an dan hadis Rasulullah. Dalam ayat-ayat Al-Qur’an banyak disinggung tentang kegiatan ekonomi. Misalnya ayat yang memerintahkan kita untuk menikmati karunia Allah secara baik. Salah satu ayatnya sebagai berikut.
كلوا واشربوا من رزق الله و لا تعثوا في الارض مفسدين (60)
Artinya:......Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan melakukan kerusakan. (Q.S. al-Baqarah [2]: 60)
Beberapa hal yang dapat kita teladani dari kehidupan Nabi Muhammad saw. dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan di Madinah sebagai berikut
1.      Anjuran Sebagai Mukmin yang Kuat. Setiap muslim dianjurkan untuk berusaha keras agar bisa hidup mandiri dan tidak tergantung kepada orang lain.
2.      Anjuran Mencari Rezeki yang Halal dan Baik. Yaitu rezeki yang kita peroleh dengan usaha-usaha yang tidak melanggar syariat dan bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
3.      Larangan Menjadi Peminta-minta. Kita dilarang meminta-minta dengan tujuan memperkaa diri. Dalam hadis yang lain juga dijelaskan bahwa pemberian lebih mulia daripada peminta-minta.
4.      Anjuran Menjadikan Harta sebagai Sarana Ibadah. Kesejahteraan ekonomi seseorang dapat berpengaruh pada kehidupan keimanannya.[11]
Meneladani perjuangan Nabi Muhammad saw. dan para sahabat di Madinah.
1.      Nabi Muhammad saw.
a.       Nabi selalu sidiq (benar, jujur), amanah (dapat dipercaya), tablig (menyampaikan), dan fathonah (cerdas).
b.      Sangat dermawan
c.       Selalu mengabulkan permintaan orang lain.
d.      Bersikap bijak
e.       Pemberani
f.       Tempat berlindung para sahabat
g.      Sebagai teladan sepanjang masa
2.      Para Sahabat
a.       Abu Bakar
1)      Berkemauan keras, tidak mudah putus asa
2)      Sikapnya terpuji, pemaaf, dermawan, dan rendah hati.
3)      Bijaksana, terbuka terhadap rakyatnya.
4)      Penuh kasih sayang kepada fakir miskin dan sesame.
5)      Setia mendampingi Nabi Muhammad saw. ketika berdakwah.
b.      Umar bin Khatab
1)      Cerdas, pemberani.
2)      Setia mendampingi Nabi Muhammad saw. ketika berdakwah.
3)      Tegas, teguh pendirian, dan bijaksana.
4)      Sangat memperhatikan rakyat kecil.
5)      Sangat sederhana pola hidupnya.
6)      Bersikap adil, bangsawan yang dermawan.
7)      Penuh kasih sayang kepada rakyatnya.
c.       Usman bin Affan
1)      Bangsawan yang dermawan.
2)      Bersikap lemah lembut dan kasing sayang.
3)      Satiap hari jumat memerdekakan 1 budak.
4)      Sangat memperhatikan kepentingan rakyatnya.
d.      Ali bin Abi Thalib
1)      Sangat dermawan.
2)      Sangat cerdas, tegas, dan pemberani.
3)      Ahli di bidang Nahwu Saraf.
4)      Teguh pendirian.[12]










BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Sejarah Nabi Muhammad saw. dalam Membangun Ekonomi. Rasulullah telah berpengalaman sebagai pelaku ekonomi dan perdagangan. Beliau sedari kecil telah menggembala kambing, ikut berdanagan dengan pamannya, dan menjadi mitra dagang dengan Khadijah. Rasulullah juga membangun ekonomi keluarga dengan baik, yaitu dengan bekerja sama dengan istrinya Khadijah.
2.      Pembangunan Ekonomi Umat Islam di Madinah. Berubahnya madinah menjadi kota baru mengharuskan terjadinya tatanan pemeerintahan yang baru. Juga factor hijrahnya orang Makah ke Madinah dengan meninggalakan harta bendanya, menjadikan ekonomi bagian yang penting untuk dibangun. Beberapa uaya Rasulullah dalam membangun ekonomi seperti pembentukan baitul mal, pembayaran pajak bagi non muslim, saling tolong menolong antara masyarakat Madinah, dan pembagain harta rampasan perang, dan masih banyak lagi.
3.      Keadilan Ekonomi Dalam Piagam Madinah diwujudkan dalam beberapa pasal dalam Piagam Madinah, yang didalamnya berisi bahwa masyarakat harus saling tolong menolong. Kaum Anshar yang memiliki banyak harta wajib membantu kaum Muhajirin dari Meka yang tidak memiliki harta. Dengan begitu kaum Muhajirin dan Ansar sama-sama memiliki kehidupan yang layak.
4.      Prinsip-Prinsip Pembangunan Ekonomi di Madinah, diantaranya: Larangan menjual sesuatu yang belum jelas keadaan barangnya atau karena masih dalam penawaran orang lain, Perintah untuk menjual barang di pasar atau tempat perdagangan, Perintah bahwa jual beli hanya berlaku jika terdapat akad yang jeasl antara pihak penjual dengan pembeli, Larangan menaikkan harga barang yang sangat tinggi dan diputuskan secara sepihak, Menghukumi haram pada praktik penimbunan barang, dan Larangan mengambil keuntungan yang berlipat.
5.      Keteladanan Muhammad saw. dan Sahabat Dalam Membangun Ekonomi di Madinah, diantaranya: jujur, dermawan, memperhatikan rakyat kecil, tidak mudah putus asa, dan pemberani.


B.     SARAN
Dengan makalah ini diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa apabila telah terjun menjadi guru nantinya. Sehingga wawasan dan informasi yang disampaikan kepada peserta didik bisa luas dan tidak terikat hanya pada diktat.






























DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Boedi. 2010.  Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung:Pustaka Setia
Aziz, Abdul dan Ulfah, Mariyah. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung:Alfabeta
Karim, Adiwarman Azwar. 2012. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafinda Persada
Karwadi. Bararah, Umi. Sukiman. Dan Sutrisno. 2010.  Pendidikan Agama Isalm Untuk SMP. Jakarta:Cempaka Putih
Loso. Samroni. dan Mulyadi. 2011. Pendidikan Agama Islam untuk SMP Kelas VIII. Jakarta:Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Suryanto dan Bahron. 2010.  Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta:Pusat Kurikulum dan Perbukuan




[1] Suryanto dan Bahron.  Pendidikan Agama Islam Untuk SMP Kelas VIII. Jakarta:Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 2010. Hlm. 109-110
[2] Karwadi, dkk. Pendidikan Agama Isalm Untuk SMP. Jakarta:Cempaka Putih. 2010. Hlm.99-100
[3] Boedi Abdullah. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung:Pustaka Setia. 2010. Hlm.61-69
[4] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafinda Persada. 2012. Hlm. 22-27.

[5] Ibid., Kawadi, dkk. Hlm.100-107
[6] Ibid., Suryanto dan Bahron.  Hlm. 110-115
[7] Ibid., Karwadi, dkk. Hlm.101-103
[8] Ibid., Boedi Abdullah. Hlm.52-54
[9] Ibid., Adiwarman Azwar Karim. Hlm. 36-53
[10] Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Bandung:Alfabeta. 2010. Hlm.110-111
[11] Ibid.,Karwadi. Hlm.104-108
[12]  Loso, dkk. Pendidikan Agama Islam untuk SMP Kelas VIII. Jakarta:Pusat Kurikulum dan Perbukuan. 2011. Hlm. 96-97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar