1.
Perkembangan madrasah pada masa orde lama
Madrasah
sebagai lembaga penyelenggara pendidikan diakui oleh negara secara formal pada
tahun 1950. Untuk mendapat pengakuan departemen agama, madrasah harus
memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok paling sedikit enam jam
seminggu secara teratur di samping mata pelajaran umum.
Perkembangan
madrasah yang cukup penting pada masa orde lama adalah berdirinya madrasah
pendidikan guru agama (PGA) dan pendidikan hakim islam negeri (PHIN). Tujuan
pendiriannya untuk mencatak tenaga-tenaga profesional yang siap mengembangkan
madrasah sekaligus ahli keagamaan yang profesional.
A.
Madrasah di indonesia
1.
Perkembangan madrasah di indonesia
Kelahiran madarasah sebagai lembaga pendidikan islam
setidak-tidaknya mempunyai beberapa latar belakang, di antaranya:
a.
Sebagai manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan
islam.
b.
Uasaha penyempurnaan terhadap sistem pendidikan
c.
Adanya sikap mental pada sementara golongan umat islam khusunya
santri yang terpukau pada barat sebagai sistem pendidikan modern dari hasil
akulturasi.
Permulaan abad ke-20, merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan
madrasah hampir di seluruh indonesia, dengan nama dan tingkatan yang
bervariasi. Namun, madrasah-madrasah tersebut pada awal perkembangannya masih
bersifat diniyah semata-mata. Usaha kearah penyatuan dan penyeragaman sistem
baru dirintis sekitar tahun 1950 setelah indonesia merdeka. Pada
perkembangannya, madrasah terbagi dalam jenjang-jenjang pendidikan, madarsah
ibtidaiyah, tsanawiya, dan aliyah.
2.
Sistem pendidikan di madrasah
Perpaduan antara sistem pada pondok pesantren atau pendidikan
langgar dan sistem yang berlaku pada sekolah modern merupakan sistem pendidikan
dan pengajaran yang dipergunakan di madrasah. Kurikulum madrasah dan sekolah-sekolah
agama masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran pokok, walaupun dengan
prosentase yang berbeda.
3.
Kelahiran madrasah aliyah program khusus
Kelahiran
MAPK yang didasari dengan keputusan menteri agama nomor 73 tahun 1987,
dilatarbelakngi oelh kebutuhan akan tenaga ahli di bidang agama islam sesuai
dengan tuntutan pembangunan nasional, shingga perlu dilakukan usaha peningkatan
multipendidikan pada madrasah aliyah.
Salah satu yang menonjol dalam
penyelanggaraan ini adalah keterlibatan instansi pusat dan daerah secara
terpadu dalam suatu tim tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar