Sabtu, 29 Februari 2020

PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007 STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007
STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata kuliah
Studi Kebijakan Pendidikan di Indonesia

Description: E:\IAIN\smt 5\pengembangan perangkat pemb 2\download (3).jpg

Dosen Pengampu : 
Wiwin Rif’atul Fauziyati, M. Pd.

Disusun Oleh:
Mualifah Khoirunnisa
:210317316
Maulana Imam Jalaludin
:210317319



KELOMPOK  9/ Kelas PAI J
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PONOROGO
2019
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sekolah atau madrasah dan lembaga pendidikan merupakan sebuah organisasi yang bertujuan untuk mencerdaskan kehipuan bangsa. Sebuah organisasi termasuk sekolah dan madrasah perlu seorang pemimpin atau disebut dengan kepala sekolah yang memimpin, menggerakkan, dan menentukan kinerja organisasi sekolah, serta pemanfaatan sumber daya sekolah secara maksimal.
Untuk menjadi kepala sekolah, seorang guru perlu memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah. Selain itu untuk mendukung tugas kepala sekolah yang berat, kepala sekolah harus memiliki beberpa kompetensi yang nantinya digunakan untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
Untuk memahami lebih mendalam tentang kepala sekolah, berikut dikemukakan pengertian kepala sekolah, kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, fungsi peran dan tugas kepala sekolah.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian kepala sekolah ?
2.      Apa kompetensi kepala sekolah?
3.      Apa peran dan fungsi, serta tugas kepala sekolah?
C.    TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Mengetahui pengertian kepala sekolah
2.      Mengetahui kompetensi kepala sekolah
3.      Mengetahui peran dan fungsi, serta tugas kepala sekolah



BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KEPALA SEKOLAH
Kepala sekolah berasal dari dua kata “kepala dan sekolah”. Kata kepala diartikan sebagai ketua atau pemimpin dalam suatu organisasi atau lembaga. Sedangkan sekolah adalah sebuah lembaga dimana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran.[1]
Dengan demikian dapat diartikan secara sederhana kepala sekolah merupakan tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan peserta didik yang menerima pelajaran.[2]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah merupakan pimpinan tertinggi dalam lembaga pendidikan yang bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan kelancaran jalannya sekolah demi terwujudnya tujuan sekolah tersebut. Seorang kepala sekolah hendaknya dapat meyakinkan kepada masyarakat bahwa segala sesuatunya telah berjalan dengan baik, termasuk perencanaan dan implementasi kurikulum, penyediaan dan pemanfaatan sumber daya guru, rekruitmen sumber daya peserta didik, kerjasama sekolah dengan orang tua, serta lulusan yang berkualitas.[3]

B.     KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
            Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah:
1. Kepribadian:
1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
 1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
 1.6 Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. Manajerial:
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
 2.8 Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
 2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
 2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
 2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
3. Kewirausahaan:
 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4. Supervisi:
3.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
3.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5. Sosial:
 4.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
4.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.[4]

C.    PERAN, FUNGSI,  SERTA TUGAS KEPALA SEKOLAH
1.      Peran
Tujuh peran utama kepala sekolah yaitu sebagai edukator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader, inovatif dan motivator (EMASLIM).[5]
2.      Fungsi
a.       Kepala sekolah sebagai Educator (Pendidik), dalam hal ini kepala madrasah harus berusaha menanamkan, memajukan, dan meningkatkan sedikitnya empat nilai kepada para tenaga kependidikan yaitu: pembinaan mental tentang hal-hal yang berkaitan dengan sikap batin dan watak, pembinaan moral yang berkaitan dengan ajaran baik buruk suatu pebuatan, sikap, kewajiban sesuai tugas masing-masing, pembinaan fisik terkait kondisi jasmani atau badan dan penampilan secara lahiriyah serta pembinaan artistik terkait kepekaan menusia terhadap seni dan keindahan.
b.      Kepala sekolah sebagai Manager (pengelola) hendaknya mampu merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan agar lembaga dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c.       Kepala sekolah sebagai Administrator merupakan penanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
d.      Kepala sekolah sebagai supervisor dituntut untuk mampu meneliti, mencari, dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan untuk menjaga kemajuan lembaga.
e.       Kepala sekolah sebagai Leader (pemimpin) berupaya memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan tenaga kependidikan, membuka dan berkomunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas.
f.       Kepala sekolah sebagai inovator harus mampu mencari dan menentukan serta melaksanakan berbagai pembaharuan di madrasah.
g.      Kepala sekolah sebagai Motivator. Dalam hal ini harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada tenaga kependidikan dalam melakukan tugas dan fungsinya.[6]
3.      Tugas
a.       Memimpin dan membina sekolah dasar atau M
b.      Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam meningkatkan kualitas kinerja sekolah.
c.       Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan pihak terkait.
d.      Membagi habis tugas-tugas Kepala Sekolah atau Madrasah kepada guru dan Staf Tata Usaha (TU), sesuai dengan tuntutan kurikulum.
e.       Melaksanakan bimbingan, pembinaan, motivasi, pengayoman kepada guru dan staf TU dalam pelaksanaan pembelajaran serta menciptakan suasana kerja yang kondusif untuk mencapai tujuan sekolah.
f.       Mendorong pendayaguaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah.
g.      Merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru serta menyusun kegiatan ekstrakulikuler.[7]


















BAB II
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Kepala sekolah merupakan seseorang yang ditunjuk untuk mempimpin organisasi yang berada di sekolah. Menjalankan peran sebagai seorang ketua yang bertanggung jawab atas berjalannya seluruh kegiatan sekolah
Selain memenuhi beberapa kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah, seorang ketua/pemimpin sekolah harus memiliki beberapa kompetensi yang mampu menunjang kinerjanya sebagai kepala sekolah yang baik. Beberpa kompetensi tersebut adalah kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial yang berkaitan dengan kemampuannya memimpin kerja organisasi, kompetensi kewirausahaan yang berkaitan dengan kemampuan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas sekolah khususnya dalam persaingan dengan sekolah lainnya, kompetensi supervisi dan kompetensi sosial.
Kepala sekolah berperan dan berfungsi sebagai edukator yang memberi pendidikan kepada seluruh anggota organisasi sekolah, sebagai   manager yang mampu mengatur seluruh sumber daya sekolah dengan baik, sebagai administrator yang menguasi berbagai aktivitas pengelolaan administrasi, sebagai supervisor yang mampu memberika evaluasi seluruh anggota sekolah dalam menjalankan tugasnya, sebagai leader yang mampu memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh anggotanya, sebagai inovator yang mampu memunculkan ide-ide inovatif yang digunakan untuk memecahkan masalah sekolah, dan sebagai motivator yang memprovokatori anggota organisasi sekolah agar bisa bekerja dengan maksimal sesuai yang diharapkan.



DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kebudayaan Indonesia, 1988,  Jakarta, Perum Balai Pustaka
Maimun, Agus maimun dan Agus zainul fitri, Madrasah Unggulan Lembaga Pendidikan Alternatif di Era Kompetitif, 2010, Malang , UIN MALIKI PRESS
Mulyasa, Praktik Penelitian Tindakan Kelas 2009, Bandung: Rosdakarya
S. Bustan, Herculanus Bahari Sindju, Masluyah Suib, Tugas Kepala Sekolah Sebagai Pendidikdan Pemimpindi Sekolah Dasar, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/2079/2017
Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya, 2007, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada



[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kebudayaan Indonesia, (Jakarta: Perum Balai Pustaka, 1988), hal. 420 dan 796.
[2] Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal.81
[5] Mulyasa, Praktik Penelitian Tindakan Kelas,(Bandung: Rosdakarya, 2009), 99-122.
[6] Agus maimun dan Agus zainul fitri, Madrasah Unggulan Lembaga Pendidikan Alternatif di Era Kompetitif, (Malang :UIN MALIKI PRESS, 2010), hal.180.
[7] Bustan.S, Herculanus Bahari Sindju, Masluyah Suib, Tugas Kepala Sekolah Sebagai Pendidikdan Pemimpindi Sekolah Dasar, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/2079/2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar