PERMENDIKNAS NO. 13 TAHUN 2007
STANDAR KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata kuliah
Studi
Kebijakan Pendidikan di Indonesia

Dosen Pengampu :
Wiwin Rif’atul Fauziyati, M. Pd.
Disusun Oleh:
Mualifah Khoirunnisa
|
:210317316
|
Maulana Imam
Jalaludin
|
:210317319
|
|
|
KELOMPOK 9/ Kelas PAI J
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN
PONOROGO
2019
![]() |
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekolah atau madrasah dan lembaga pendidikan merupakan sebuah organisasi
yang bertujuan untuk mencerdaskan kehipuan bangsa. Sebuah organisasi termasuk
sekolah dan madrasah perlu seorang pemimpin atau disebut dengan kepala sekolah
yang memimpin, menggerakkan, dan menentukan kinerja organisasi sekolah, serta
pemanfaatan sumber daya sekolah secara maksimal.
Untuk menjadi kepala sekolah, seorang guru perlu memenuhi kualifikasi untuk
menjadi kepala sekolah. Selain itu untuk mendukung tugas kepala sekolah yang
berat, kepala sekolah harus memiliki beberpa kompetensi yang nantinya digunakan
untuk menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
Untuk memahami lebih mendalam tentang kepala sekolah, berikut dikemukakan
pengertian kepala sekolah, kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah,
fungsi peran dan tugas kepala sekolah.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian kepala sekolah ?
2.
Apa kompetensi kepala sekolah?
3.
Apa peran dan fungsi, serta tugas kepala
sekolah?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Mengetahui pengertian kepala sekolah
2. Mengetahui kompetensi kepala sekolah
3. Mengetahui peran dan fungsi, serta tugas kepala sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN KEPALA SEKOLAH
Kepala sekolah berasal dari dua kata
“kepala dan sekolah”. Kata kepala diartikan sebagai ketua atau pemimpin dalam
suatu organisasi atau lembaga. Sedangkan sekolah adalah sebuah lembaga dimana menjadi
tempat menerima dan memberi pelajaran.[1]
Dengan demikian dapat diartikan secara sederhana kepala sekolah merupakan
tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana
terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan peserta didik yang
menerima pelajaran.[2]
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kepala sekolah merupakan
pimpinan tertinggi dalam lembaga pendidikan yang bertanggung jawab terhadap
segala sesuatu yang berhubungan dengan kelancaran jalannya sekolah demi
terwujudnya tujuan sekolah tersebut. Seorang kepala sekolah hendaknya dapat
meyakinkan kepada masyarakat bahwa segala sesuatunya telah berjalan dengan
baik, termasuk perencanaan dan implementasi kurikulum, penyediaan dan
pemanfaatan sumber daya guru, rekruitmen sumber daya peserta didik, kerjasama
sekolah dengan orang tua, serta lulusan yang berkualitas.[3]
B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
Kompetensi Kepala
Sekolah/Madrasah:
1. Kepribadian:
1.1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan
tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3 Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai
kepala sekolah/madrasah.
1.4 Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
1.5 Mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
1.6 Memiliki bakat dan minat
jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2. Manajerial:
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan
perencanaan.
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan
kebutuhan.
2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber
daya sekolah/ madrasah secara optimal.
2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju
organisasi pembelajar yang efektif.
2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif
dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya
manusia secara optimal.
2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka
pendayagunaan secara optimal
2.8 Mengelola hubungan
sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik
baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran
sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.11. Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan,
dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam
mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung
penyusunan program dan pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan
teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen
sekolah/madrasah.
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta
merencanakan tindak lanjutnya.
3. Kewirausahaan:
3.1 Menciptakan inovasi yang
berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah
sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam
menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
4. Supervisi:
3.1 Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru.
3.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
3.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam
rangka peningkatan profesionalisme guru.
5. Sosial:
4.1 Bekerja sama dengan
pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
4.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
4.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.[4]
C. PERAN, FUNGSI, SERTA TUGAS KEPALA
SEKOLAH
1.
Peran
Tujuh peran utama kepala sekolah yaitu sebagai
edukator (pendidik), manajer, administrator, supervisor, leader,
inovatif dan motivator (EMASLIM).[5]
2. Fungsi
a. Kepala sekolah sebagai Educator (Pendidik), dalam hal ini kepala madrasah
harus berusaha menanamkan, memajukan, dan meningkatkan
sedikitnya empat nilai kepada para tenaga kependidikan yaitu: pembinaan mental
tentang hal-hal yang berkaitan dengan sikap batin dan watak, pembinaan moral
yang berkaitan dengan ajaran baik buruk suatu pebuatan, sikap, kewajiban sesuai
tugas masing-masing, pembinaan fisik terkait kondisi jasmani atau badan dan
penampilan secara lahiriyah serta pembinaan artistik terkait kepekaan menusia
terhadap seni dan keindahan.
b. Kepala sekolah sebagai Manager (pengelola) hendaknya mampu
merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengendalikan agar lembaga dapat
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c. Kepala sekolah sebagai Administrator merupakan penanggung jawab
atas kelancaran pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
d. Kepala sekolah sebagai supervisor dituntut untuk mampu meneliti, mencari,
dan menentukan syarat-syarat mana saja yang diperlukan untuk menjaga kemajuan
lembaga.
e. Kepala sekolah sebagai Leader (pemimpin) berupaya memberikan
petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan tenaga kependidikan, membuka dan
berkomunikasi dua arah dan mendelegasikan tugas.
f. Kepala sekolah sebagai inovator harus mampu mencari dan menentukan
serta melaksanakan berbagai pembaharuan di madrasah.
g. Kepala sekolah sebagai Motivator. Dalam hal ini harus memiliki
strategi yang tepat untuk memberikan motivasi kepada tenaga kependidikan dalam
melakukan tugas dan fungsinya.[6]
3.
Tugas
a. Memimpin dan membina sekolah dasar atau M
b. Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam meningkatkan
kualitas kinerja sekolah.
c. Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan pihak terkait.
d. Membagi habis tugas-tugas Kepala Sekolah atau Madrasah kepada guru dan Staf
Tata Usaha (TU), sesuai dengan tuntutan kurikulum.
e. Melaksanakan bimbingan, pembinaan, motivasi, pengayoman kepada guru dan
staf TU dalam pelaksanaan pembelajaran serta menciptakan suasana kerja yang
kondusif untuk mencapai tujuan sekolah.
f. Mendorong pendayaguaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar atau Madrasah
Ibtidaiyah.
g. Merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru serta menyusun kegiatan
ekstrakulikuler.[7]
BAB II
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kepala sekolah merupakan seseorang yang ditunjuk untuk mempimpin organisasi
yang berada di sekolah. Menjalankan peran sebagai seorang ketua yang
bertanggung jawab atas berjalannya seluruh kegiatan sekolah
Selain memenuhi beberapa kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah, seorang
ketua/pemimpin sekolah harus memiliki beberapa kompetensi yang mampu menunjang
kinerjanya sebagai kepala sekolah yang baik. Beberpa kompetensi tersebut adalah
kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial yang berkaitan dengan
kemampuannya memimpin kerja organisasi, kompetensi kewirausahaan yang berkaitan
dengan kemampuan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas sekolah khususnya
dalam persaingan dengan sekolah lainnya, kompetensi supervisi dan kompetensi
sosial.
Kepala sekolah berperan dan berfungsi sebagai edukator yang memberi
pendidikan kepada seluruh anggota organisasi sekolah, sebagai manager
yang mampu mengatur seluruh sumber daya sekolah dengan baik, sebagai
administrator yang menguasi berbagai aktivitas pengelolaan administrasi,
sebagai supervisor yang mampu memberika evaluasi seluruh anggota sekolah dalam
menjalankan tugasnya, sebagai leader yang mampu memberikan arahan dan bimbingan
kepada seluruh anggotanya, sebagai inovator yang mampu memunculkan ide-ide
inovatif yang digunakan untuk memecahkan masalah sekolah, dan sebagai motivator
yang memprovokatori anggota organisasi sekolah agar bisa bekerja dengan
maksimal sesuai yang diharapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus
Besar Bahasa Indonesia dan Kebudayaan Indonesia, 1988, Jakarta, Perum Balai Pustaka
Maimun, Agus maimun dan
Agus zainul fitri, Madrasah Unggulan Lembaga Pendidikan Alternatif di Era
Kompetitif, 2010, Malang , UIN
MALIKI PRESS
Mulyasa, Praktik Penelitian Tindakan Kelas 2009,
Bandung: Rosdakarya
S. Bustan, Herculanus Bahari Sindju, Masluyah Suib, Tugas
Kepala Sekolah Sebagai Pendidikdan Pemimpindi Sekolah Dasar, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/2079/2017
Wahjosumidjo,
Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya, 2007, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
[1] Kamus Besar
Bahasa Indonesia dan Kebudayaan Indonesia, (Jakarta: Perum Balai Pustaka, 1988), hal.
420 dan 796.
[2] Wahjosumidjo,
Kepemimpinan Kepala Sekolah Tinjauan
Teoritik dan Permasalahannya, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal.81
[6] Agus maimun
dan Agus zainul fitri, Madrasah Unggulan Lembaga Pendidikan Alternatif di Era
Kompetitif, (Malang :UIN MALIKI PRESS, 2010), hal.180.
[7] Bustan.S, Herculanus Bahari Sindju, Masluyah Suib, Tugas Kepala Sekolah
Sebagai Pendidikdan Pemimpindi Sekolah Dasar, http://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/2079/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar